KLHK Amankan 3 Tersangka Perdagangan Online Gading Gajah

Selasa, 30 April 2019 | 00:00 WIB
KLHK Amankan 3 Tersangka Perdagangan Online Gading Gajah
Tersangka pemilik gading gajah ilegal. (Dok : KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai bagian dari operasi tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan tiga pemilik bagian-bagian satwa dilindungi berupa gading gajah.  Pengamanan ini dilakukan beserta Polres Pati dan Kodim Pat, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tiga orang ini memiliki gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung. Ketiganya ditemukan pihak berwajib melalui akun Facebook dengan nama akun @chanif mangkubumi, @onny pati dan @wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi, akhirnya tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun tersebut dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun)  dan sejumlah barang bukti berupa:
1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set

Sejumlah barang bukti terkait kejahatan kepemilikan gading gajah ilegal. (Dok : KLHK)
Sejumlah barang bukti terkait kejahatan kepemilikan gading gajah ilegal. (Dok : KLHK)

“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” ujar Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono.

Baca Juga: Selundupkan 2 Ton Gading Gajah, Perempuan China Dihukum 15 Tahun Penjara

Sementara pada kesempatan terpisah, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama dengan Polri dan TNI dalam penegakan hukum terhadapkejahatan TSL. Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar neger, sehingga kejahatan ini bersifat transnasional.

KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk kerja sama dengan Interpol.

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI