Dicecar Terkait Proposal Dana Hibah, Menpora Jawab Tak Tahu

Senin, 29 April 2019 | 23:05 WIB
Dicecar Terkait Proposal Dana Hibah, Menpora Jawab Tak Tahu
Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dana hibah Kemenpora ke KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). (Suara.com/ Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terdakwa juga memberikan kartu ATM BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana serta ponsel merek Samsung Galaxy Note 9," ujar jaksa Ronald.

Ending dan Jhony didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI