Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengatakan delapan tempat pemungutan Suara (TPS) di Maluku Barat Daya, Maluku belum dapat melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Delapan TPS tersebut belum bisa melakukan PSU karena keterlambatan logistik Pemilu.
Ilham menuturkan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 66 ayat 3, menjelaskan pemungutan suara ulang atau PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun, delapan PSU di Maluku Barat Daya tersebut kekinian belum bisa melaksanakan PSU. Padahal sesuai aturan tersebut batas PSU telah berkahir pada tanggal 27 April lalu.
"Tapi ada sekitar delapan TPS di Maluku yang karena keterlambatan logistik itu jadi tertunda," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (29/4/2019).
Ilham menjelaskan adapun permasalahan keterlambatan pengiriman logistik Pemilu disebabkan lokasi tersebut sulit dijangkau. Menurutnya, pengiriman logistik Pemilu harus ke lokasi tersebut harus menempuh jalur laut.
Baca Juga: Triwulan I Tahun ini, Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 790,5 Triliun
"Karena memang logistiknya, untuk ke Maluku Barat Daya itu perlu transportasi laut. Tinggal dipastikan apakah akan dilaksanakan atau tidak. Saya sudah perintahkan KPU Maluku koordinasi dengan Bawaslu Maluku terkait kejadian ini," ujarnya.
Kendati demikian, Ilham mengaku telah menyelesaikan seluruh PSU yang ada di 33 Provinsi lainnya dengan total sebanyak 781 TPS. Selain itu, 2.293 TPS pun telah melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS). Sedangkan, 379 TPS diseluruh juga telah melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL).