Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi terkait kasus suap yang telah menjerat anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
Wacana pemeriksaan itu berpeluang besar menyusul penyitaan dokumen perdagangan dari hasil penggeledahan KPK di ruang kerja Enggartiasto, pagid tadi,
"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan jika memang dibutuhkan, setelah kami pelajari hasil penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (29/4/2019).
Lebih lanjut, Febri mengatakan penyidik KPK bisa saja memanggil pihak-pihak lain selain Enggartiasto untuk keperluan pengembangan kasus suap itu.
Baca Juga: Dilarang Bermain PUBG, Perempuan Muda Gugat Cerai Suami
"Bisa juga pihak-pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menggeledah tiga ruangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yaitu ruang kerja Mendag, ruang Biro Hukum, dan ruang staf lainnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi dan barang bukti elektronik. Penggeledahan di kantor Mendag Enggartiasto masih berkaitan dengan kasus suap yang kini menjerat Bowo Sidiq.
Sebelumnya, Saut Edward, pengacara Bowo Sidik mengaku sumber uang yang berada dalam amplop untuk digunakan Bowo Sidik dalam serangan fajar pada Pemilu 2019 berasal dari salah satu menteri di Kabinet Kerja.
"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," ucap Edward usai menemani Bowo yang diperiksa di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ed Sheeran Bawa Koki Pribadi, Promotor Bikin Dapur di GBK
Saat menangkap Bowo Sidik, KPK telah mengamankan 82 kardus dan dua boks kontainer yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang yang diduga dipersiapkan oleh Bowo tersebut.