Menyamar Jadi Pemulung, Ambon dan Pelor Bobol Klinik Gigi di Tebet

Senin, 29 April 2019 | 20:20 WIB
Menyamar Jadi Pemulung, Ambon dan Pelor Bobol Klinik Gigi di Tebet
Sindikat pembobol klinik gigi di kawasan Tebet, Jaksel. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MUH alias Ambon (25) dan RG alias Pelor (20) diringkus polisi seusai membobol klinik gigi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, mereka kerap berpura-pura sebagai pemulung.

Kedua pelaku melancarkan aksinya di klinik gigi "Beron Dental" yang berlokasi dan kantor PT Glogolen, Cipete, Jakarta Selatan. Dua tempat tersebut menjadi sasaran Ambon dan Pelor di waktu yang berbeda, yakni pada bulan Maret dan April 2019.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sanjaya mengatakan, dua tersangka memiliki peran yang sama dalam aksi pencurian ini. Kedua tersangka itu mengambil sejumlah barang berharga dengan cara membobol pintu dengan menggunakan gunting besi.

"Tersangka ini (Ambon dan Pelor) mencongkel dan membongkar gembok serta pintu dengan linggis dan obeng besar," kata Andi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Baca Juga: Tencent Rilis Versi Lengkap 0.12.0 dan Darkest Night Mode untuk PUBG Mobile

Alhasil, keduanya berhasil menggasak beberapa barang elektronik seperti satu unit televisi, 10 unit monitor komputer dan beberapa buah ponsel genggam. Barang curian tersebut kemudian dijual ke seorang penadah di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kemudian dijual lah ke penadah ini. TV dijual Rp 500 ribu, sedangkan satu monitor itu Rp 300 ribu," jelasnya.

Sang penadah berinisial MUL (39) juga bsrhasil diringkus polisi. Sementara, Ambon dan Pelor diringkus pada 18 April 2019 di dua tempat berbeda.

"Pelaku kami tangkap pada 18 April 2019 di Brebes, Jawa Tengah. Ada juga yang kami tangkap di Manggarai, Jakarta Selatan," singkat Andi.

Atas perbuatannya itu, tersangka Ambon dan Pelor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka MUL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Anies Manut Keputusan Jokowi Pindahkan Ibu Kota di Luar Jawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI