Suara.com - Pastikan Segera Salurkan Uang Santunan, KPU Lakukan Verifikasi Data Petugas KPPS Meninggal Dunia
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, bakal melakukan verifikasi terhadap data petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2019 yang meninggal dunia.
Verifikasi dilakukan agar uang santunan yang diberikan KPU tepat sasaran, sehingga bisa diterima oleh ahli waris yang berhak.
Arief menuturkan, verifikasi tersebut meliputi alamat, riwayat penyakit, dan apa yang menjadi penyebab hingga petugas KPPS tersebut meninggal.
Baca Juga: Sandiaga Pastikan Jurdil2019.org Berjalan Independen
Hal itu juga dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar merupakan petugas KPPS.
"Pokoknya ada verifikasi, nanti ada kayak petunjuk teknis. Juknis (petunjuk teknis) sekarang sedang dibuat," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Arief memastikan, segera menyalurkan uang santunan kepada ahli waris dan juga petugas KPPS yang sakit. Hanya, KPU perlu lebih dulu memvalidasi data KPPS.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim mengatakan telah menerima surat persetujuan terkait besaran uang santunan dari Kementerian Keuangan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
"Sudah (disetujui). Surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," kata Arif saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Baca Juga: Kisruh Laporan Keuangan, BEI Besok Periksa Manajemen dan Auditor Garuda
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.