Suara.com - Data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (29/4/2019) menunjukan sebanyak 304 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah di Indonesia meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas di Pemilu 2019. Data tersebut bertambah dari sebelumnya 287 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim menuturkan, hingga pukul 14.00 WIB total sebanyak 304 orang petugas dikabarkan meninggal dunia dan 2.209 orang dikabarkan sakit. Adapun, kata Arif, jumlah tersebut tersebar di 33 provinsi.
"Wafat 304, sakit 2.209. Total 2.513 tertimpa musibah," tutur Arif saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Terkait hal itu, Arif sebelumnya juga mengatakan pihaknya telah menerima surat persetujuan terkait besaran uang santunan dari Kementerian Keuangan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Baca Juga: Situng KPU Pukul 17.30 WIB: Suara Jokowi Makin Ngacir Jauhi Prabowo
"Sudah (disetujui). Surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," katanya.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.