Suara.com - Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Honda dan Yamaha tetap dinyatakan sebagai kartel skuter matic 110 cc - 125 cc.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memutuskan menghukum denda Rp 47,5 miliar kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Kedua perusahaan ini dinyatakan terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran praktik kartel dalam penjualan sepeda motor jenis skuter matic 110 – 125 CC di Indonesia.
Honda dan Yamaha terbukti melakukan praktik monopoli pasar berdasarkan pembacaan putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matic 110 -125 CC di Indonesia. Putusan itu dilakukan 20 Februari 2017 lalu di Kantor KPPU di Jakarta.
Namun Honda dan Yamaha banding, tapi 23 Februari 2019 lalu ditolak MA. Hakim yang memutus kasasi itu adalah Zahrul Rabain, Ibrahim dan Yakup Ginting.
Dalam salinan putusan itu tertera nomor registrasi 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 putusan ditolak.
Baca Juga: DPR: Kartel Tiket Pesawat Bisa Dihentikan Pemerintah
"Tolak," tulis putusan itu.
Dalam putusan perkara kartel tersebut, hakim KPPU menghukum denda dengan total Rp 47,5 miliar. Rinciannya, Yamaha selaku Pihak Terlapor I diberikan sanksi sebesar Rp 25 miliar, sedangkan Honda selaku Pihak Terlapor II dikenakan sanksi senilai Rp22,5 miliar.
Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999.