Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada Senin (29/4/2019).
Nicke Widyawati melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
Nicke Widyawati sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di jabatan sebelumnya yakni Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
"Saksi Nicke Widyawati akan dijadwal ulang. Tadi Penasehat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Baca Juga: Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK
Nicke Widyawati akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Namun, Nicke Widyawati batal hadir karena mengaku sedang tidak enak badan.
"Belum bisa hadir karena sakit," ujar Febri.
Selain Nicke Widyawati, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap tiga pejabat tinggi PLN.
Mereka antara lain Syofvi Felienty Roekman selaku Direktur Perencanaan Korporat PLN, Dedeng Hidayat selaku Senior Vice President Legal Corporate PLN, dan Ahmad Rofik selaku Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN.
Ketiga pejabat tinggi di PLN tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
Baca Juga: Kasus PLTU Riau, KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati