Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan dengan perkara Suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI pada Senin (29/4/2019) hari ini.
Adapun saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Menpora Imam Nahrawi. Ia dijadwalkan akan bersaksi untuk dua terdakwa yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Untuk rencananya hari ini Menpora di agendakan bersaksi dipersidangan," kata Arif Sulaiman selaku pengacara dari Ending Fuad Hamidy saat dihubungi, Senin (29/4/2019).
Selain Imam, terdapat tiga pejabat Kemenpora yang juga akan bersaksi dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya bersaksi karena berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Baca Juga: Dalami Kasus Dana Hibah KONI, KPK Periksa Staf Menpora Imam Nahrawi
"Tiga pejabat Kemenpora juga bersaksi, yakni Adhi, Eko dan Mulyana," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya, nama Imam Nahrawi disebut-sebut dalam perkara suap dana hibah dengan menerima sejumlah uang.
Imam melalui nama inisial Mr X disebut menerima uang sebesar Rp 1.5 miliar yang berada di daftar nama penerima uang yang dibuat oleh terdakwa Ending atas perintah asisten pribadi Menpora, Miftahul ulum.
Meski begitu, dalam persidangan Miftahul membantah hal tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI