Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Dicecar Ratusan Pertanyaan

Senin, 29 April 2019 | 08:56 WIB
Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Dicecar Ratusan Pertanyaan
Caleg PAN Eggi Sudjana saat penuhi panggilan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana telah diperiksa polisi terkait statusnya sebagai terlapor dalam kasus makar pada Jumat (26/4/2019). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/4/2019).

Hanya saja, Argo tak membeberkan materi pertanyaan untuk Eggi. Dirinya malah menyebut masih ada pertanyaan yang belum dilontarkan penyidik pada Eggi.

"(Pertanyaan) belum berkembang," tambahnya.

Baca Juga: Dituduh Makar, Eggi Sudjana: Jangan Lupa Saya Advokat Tim BPN

Menurut dia, pihaknya berencana akan kembali memeriksa Eggi pada Jumat (3/5/2019) pekan ini.

"Dilanjutkan rencana hari Jumat ya," ucap Argo.

Sebelumnya, Eggi dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

"Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah (Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla). Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu," tutur Dewi.

Baca Juga: Siang Ini, Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Seruan Makar People Power

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI