Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK

Senin, 29 April 2019 | 07:43 WIB
Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Nicke bakal diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

Nicke akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Kapasitas Nicke kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Baca Juga: Pulang dari Prancis, Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Langsung Dicekal KPK

Selain Nicke, penyidik turut pula memanggil Syofvi Felienty Roekman selaku, Direktur Perencanaan Korporat PLN, Dedeng Hidayat selaku Senior Vice President Legal Corporate PLN dan Ahmad Rofik selaku Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN.

Ketiga petinggi PLN tersebut juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Febri mengaku belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik dari empat pemanggilan saksi ini.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015.

Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Baca Juga: Sofyan Basir Tersangka, PLN Klaim Pelayanan Listrik Tak Terganggu

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI