Suara.com - Cara Daftar Mudik Gratis 2019 Bersama Pemprov DKI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi belasan ribu calon pemudik di Ibu Kota yang ingin pulang ke kampung halaman dengan 10 kota tujuan jelang Hari Raya Idul Fitri. Pendaftaran mulai dibuka pada Minggu (28/4/2019) 00.00 WIB.
Sebanyak 307 bus untuk membawa 16.587 penumpang dan 139 truk untuk mengangkut 6.250 motor dipersiapkan Pemprov DKI secara gratis. Mereka akan diberangkatkan H-4 lebaran atau tepatnya pada Minggu (30/5/2019), pukul 07.00 WIB dari Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Tak hanya menyediakan mudik gratis untuk arus mudik, Pemprov DKI juga menyiapkan armada untuk arus balik dari terminal 10 kota tersebut. Namun, jumlahnya armada yang disediakan lebih sedikit yakni 130 bus untuk 7.670 penumpang dan 59 truk untuk 2.650 motor.
Baca Juga: Tarif Pesawat Mahal, Pemudik Diprediksi Beralih ke Kapal Laut
Adapun 10 kota tujuan mudik dan balik gratis kali ini yakni Ciamis (Terminal Ciamis), Kuningan (Terminal Kertawangun), Tegal (Terminal Type A Kota Tegal), Pekalongan (Terminal Pekalongan), Semarang (Terminal Mangkang), Kebumen (Terminal Kebumen), Solo (Terminal Tirtonadi), Wonogiri (Terminal Giri Adipuro), Yogyakarta (Terminal Giwangan), dan Jombang (Terminal Kepuhsari).
Salah satu syarat utama bagi calon pemudik gratis dari Pemprov DKI kali ini adalah warga harus memiliki KTP atau KK DKI Jakarta, dan beralamat di Jakarta.
Berikut tata cara pendaftaran untuk mengikuti program mudik gratis dari Pemprov DKI:
1. Pendaftaran online hanya pada web https://mudikgratis.jakarta.go.id/
2. Kode booking hanya tersedia untuk 16.587 penumpang dan 5.560 sepeda motor.
3. Kode booking bukan merupakan tiket keberangkatan.
4. Kode booking harus diverifikasi untuk mendapatkan TIKET ELEKTRONIK, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada Panitia Mudik Gratis dengan membawa KTP atau KK dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor).
5. Lokasi verifikasi:
- DISHUB Provinsi DKI Jakarta
- Sudin DISHUB Jakarta Pusat
- Sudin DISHUB Jakarta Utara
- Sudin DISHUB Jakarta Selatan
- Sudin DISHUB Jakarta Barat
- Sudin DISHUB Jakarta Timur
6. Keterlambatan verifikasi akan menyebabkan kode booking tersebut hangus dan harus mendaftar ulang secara online kembali.
7. Yang dapat menjadi peserta Mudik Gratis ini adalah setiap warga yang memiliki KTP / KK DKI Jakarta dan beralamat di Jakarta.
Baca Juga: Pemudik Lebaran 2019 Diprediksi Mencapai 18,2 Juta Orang