Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan sudah memasang lebih banyak kamera CCTV untuk program Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau kerap disebut e-tilang. Teknologi kamera-kamera baru ini bahkan diklaim bisa memantau lebih banyak pelanggaran lalu lintas.
"Saat ini ada sejumlah 12 titik lokasi yang sudah terjangkau oleh kamera e-TLE, atau bertambah 10 titik dari sebelumnya," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/4/2019) malam.
Kamera e-TLE yang ada itu, kata Nasir, saat ini terdiri atas kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), serta kamera check point dan pemantau kecepatan (speed radar). Perangkat e-TLE tersebut tersebar di 12 titik dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan.
Untuk kamera ANPR, disebutkan berada di empat lokasi sepanjang Jalan Gajah Mada hingga Jalan MH Thamrin. Sementara kamera check point berada di delapan lokasi sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin.
"Penambahan dan peningkatan teknologi kamera ini di Jakarta, karena ibu kota merupakan proyek percontohan (pilot project) e-TLE di Indonesia," kata Nasir pula.
Dikatakan, perangkat sistem e-TLE yang ada saat ini memiliki berbagai keunggulan. Di antaranya adalah kamera ANPR yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalulintas, serta mendeteksi pelat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan.
Selanjutnya adalah kamera check point yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil-genap, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Kamera ini terkoneksi dengan database kendaraan.
Sedangkan speed radar yaitu sensor yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi secara seketika (real time) kecepatan kendaraan yang melintas. Sensor kamera ini secara otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Arif Fazlurrahman mengatakan, dengan sistem e-TLE yang baru, ada beberapa jenis pelanggaran yang terdeteksi. Sebelumnya hanya pelanggaran menerobos lampu merah dan pelanggaran marka.
"Dalam sistem baru ini, dapat mendeteksi penerobos lampu merah, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, sampai menggunakan ponsel saat berkendara," ujarnya.