Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung pada Sabtu (27/4/2019) yang berlokasi di SD Negri No 063/XI Desa Koto Padang.
PSU ini dilaksanakan, karena beberapa waktu yang lalu terjadi pembakaran kotak dan surat suara oleh sejumlah orang. Kasus ini saat ini masih ditangani oleh Bawaslu bersama aparat kepolisian.
Pantauan di lapangan, dalam pelaksanaan PSU tersebut, dijaga ketat aparat kepolisian, TNI, Gubernur Jambi yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik, Asraf, KPU Kota Sungai Penuh, Bawaslu Kota Sungai Penuh, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL, semua tertumpu di 3 TPS yang dilaksanakan PSU.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, untuk keamanan pada pelaksanaan PSU di 3 TPS Desa Koto Padang pasca pembakaran Kotak dan surat suara, Polres Kerinci bersama TNI melakukan pengamanan khusus.
Baca Juga: Dilema Partai Koalisi Jokowi di Jambi: Kuat di Pileg, Loyo di Pilpres
"Dalam pelaksanaan pengamanan pola khusus, karena situasi khusus," ujar Dwi seperti dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Diakuinya, dalam pengamanan PSU tersebut, mereka memakai sistim 512. Yakni 5 polisi dalam 1 TPS dan 2 linmas. Mereka dibantu dengan 3 personil TNI tiap TPS, artinya ada 9 TNI. Bukan itu saja, mereka juga menyiagakan 30 anggota TNI dan Polri di lokasi dekat pemungutan yang juga dibantu pasukan linmas.
"Dan juga personil kendaraan motor, 14 personil TNI dan Polri, yakni melaksnakan patroli di sekitar tersebut," katanya.
Insiden Pembakaran Kotak dan Surat Suara
Dilansir dari Antara, aksi pembakaran kotak dan surat suara itu terjadi pada Kamis (18/4/2019) atau saat proses perhitungan surat suara pemilu di TPS. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui otak dari aksi pembakaran itu adalah seorang petugas panwas dan seorang caleg dari PDIP. Keduanya diketahui sebagai kakak adik.
Baca Juga: Polda Jambi Resmi Menahan Dua Pelaku Pembakaran Surat Suara
Mereka adalah Robin Janet alias Robin (31) petugas Panwas Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang RT 02, Kota Sungai Penuh, dan yang bersangkutan ditangkap di TKP pembakaran kotak surat suara.