Suara.com - Perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga kalah dari rival politiknya, Jokowi - Maruf Amin di Boyolali, Jawa Tengah.
Terkait itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga menyebut ada dugaan kecurangan. Mereka mengkalim memiliki sejumlah bukti dugaan kecurangan di Pilpres 2019 tersebut.
Tim Advokat Bela Keadilan (Abeka) Jateng Prabowo - Sandiaga, Agung Isdinawan menyebut ada lima pelanggaran berat yang akan dikawal oleh tim Abeka Jateng. Ia menyebut bukti kuat lebih besar impactnya dibanding kasus heboh video viral Ketua KPPS TPS 8 Desa Karangjati, Dusun Winong, Kecamatan Wonosegoro, yang ikut mencoblos surat suara tanpa form C3.
"Masih kita kawal yang PSU di Wonosegoro. Tapi kasusnya tidak hanya itu saja, tunggu saja, ada yang lebih besar impact-nya daripada kasus Wonosegoro," kata Agung, saat launching Posko Pengaduan Pelanggaran dan Kecurangan Pilpres 2019, di Sekretariat Relawan Prabowo Sandi (PADI) Semarang, Sabtu (27/4/2019).
Baca Juga: BPN: Meski Prabowo Menang Selisih 10 Persen, Kita Tetap Usut Kecurangan
Meski demikian, Agung enggan menyebut bukti apa saja yang dimiliki. Termasuk merahasiakan jenis pelanggan dan kecurangan berat yang dia kantongi.
"Tidak semua bukti kecurangan akan kami beberkan ke publik, ini teknis saja, tapi nanti pada saatnya kita sampaikan semuanya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Abeka Jateng akan membentuk tim advokasi untuk segera bertindak. Ditargetkan Senin (29/4/2019) tim sudah terbentuk dan akan terjun langsung ke Boyolali.
"Boyolali secara demografi harus dikawal. Akan ada satgas anti kecurangan dari Abeka di Boyolali Senin depan," ungkapnya.
Bukti kuat itu juga termasuk pelanggaran di TPS 8 Winong Wonosegoro yang oleh KPU Boyolali dianggap hanya sebagai pelanggaran administrasi oleh Ketua KPPS di TPS tersebut.
Baca Juga: Buat Heboh Pemilu, Ini Fakta di Balik Pria Bernama Menang Prabowo
"Dari KPU dan Bawaslu juga menganggap pelanggaran administrasi, padahal itu ada unsur pidana, akan kami ungkap pada saatnya," terangnya.
Melalui bukti dan saksi-saksi kuat itu, BPN menduga banyak keterlibatan oknum penyelengara dan pemerintah turut bermain dalam proses Pemilu pada 17 April 2019 di Boyolali.
"Nanti akan menjadi terang benderang, masyarakat akan mengetahui yang bermain siapa, yang melakukan pelanggaran siapa, dan yang tidak netral siapa, yang melakukan kecurangan siapa, itu akan terungkap semua lewat bukti saksi yang kita punya," kata dia.
Tim advokat BPN Pusat Mohamad Taufiqurrahman menambahkan, advokasi kecurangan akan dikawal Posko Pengaduan. Dia menampik advokasi kecurangan dinyatakan terlambat lantaran proses Pemilu sudah berjalan satu pekan.
"Posko Pengaduan baru dibuat, karena kecurangan ini terlihat paska pemilihan yang viral di media massa, di Medsos. Contoh di Boyolali, ada KPPS mencoblos," jelasnya.
Melalui bukti dan saksi yang dia miliki, dia mengaku hanya ingin mengawal proses pemilihan kepala negara dipilih secara jujur dan adil.
"Siapapun yang menang nanti adalah mereka yang terpilih secara legitimate," katanya. (Adam Iyasa)
Kontributor : Adam Iyasa