Suara.com - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta agar sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dibubarkan. Menurutnya selama ini sentra Gakkumdu hanya menghambat kinerja Bawaslu untuk menegakkan keadilan pada pelaksanaan pemilu.
Titi mengatakan bahwa sentra gakkumdu sebaiknya ditiadakan karena menjadi salah satu unsur yang menghalangi Bawaslu menjalankan tugasnya. Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Silent Killer' di D'Consulate Lounge, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).
Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari tiga unsur yakni pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu. Karena bertugas untuk mengolah laporan masyarakat, maka Sentra Gakkumdu akan melakukan gelar perkara untuk melihat unsur-unsur tindak pidana pemilu beserta bukti-buktinya.
"Sentra Gakkumdu dibubarkan karena sentra gakkumdu salah satu yang menghambat kerja-kerja Bawaslu untuk mewujudkan keadilan pemilu," kata Titi.
Baca Juga: Bayinya Tewas di Kolong Kasur, Janda Muda NM Doyan Keluyuran Sejak Kesepian
Senaga dengan pernyataan Titi, politisi Partai Gerindra sekaligus Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Subianto, Andre Rosiade juga mendesak agar Sentra Gakkumdu dibubarkan. Sebab, Menurutnya, posisi Sentra Gakkumdu malah menyulitkan Bawaslu menyelesaikan laporan-laporan dari masyarakat.
"Padahal Afif (Komisioner Bawaslu) ini capek-capek, saksi ahli ini bilang pelanggaran, panwascam, Bawaslu pleno bilang pelanggaran. Semua dikerjakan, tapi dengan gampang di Sentra Gakkumdu ini dimentahkan. Ini PR (pekerjaan rumah). Sentra Gakkumdu harus dibubarkan," ujar Andre.