Sebanyak 1.124 ASN Daerah Terancam Dipecat Karena Dugaan Terlibat Korupsi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 27 April 2019 | 14:38 WIB
Sebanyak 1.124 ASN Daerah Terancam Dipecat Karena Dugaan Terlibat Korupsi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Proses tersebut menurut Bahtiar, sesuai arahan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan MenPAN-RB.

Maksud dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam perkara Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa " dan/atau pidana umum dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 Rentang ASN menjadi berbunyi : "dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga: Menpan - RB: ASN Jangan Masuk Hiruk Pikuk Politik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI