Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang saat ini sedang menelusuri laporan dugaan "money politik" atau politik uang yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan.
"Informasi dugaan 'money politik' ini kita dapatkan dari laporan masyarakat yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Zulita, Sabtu (27/4/2018).
Informasi itu akan terus pihaknya telusuri guna mencari titik terang, apakah kejadian itu benar adanya, apakah ada saksi atau bukti agar kejadian itu bisa dijadikan suatu temuan bagi Bawaslu.
Di samping menelusuri dugaan money politik, Bawaslu Singkawang juga saat ini sedang memproses dugaan pencoblosan suara lebih dari satu kali yang dilakukan pemilih tepatnya di TPS 34, Jl P Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Baca Juga: Dua Desa di Blitar Marak Politik Uang, Bawaslu Didemo
"Kasus temuan ini sekarang sudah masuk ke ranah Sentra Gakkumdu," ungkapnya.
Menurutnya, dugaan pencoblosan suara lebih dari satu kali merupakan temuan dari petugas pengawas TPS Bawaslu Singkawang ketika dilakukan rekap terdapat selisih satu suara di TPS tersebut.
"Ketika dicari, ternyata ada satu nama dibuat dalam dua daftar hadir, yang satu dalam daftar DPT dan satunya dalam daftar DPK," jelasnya.
Sehingga, temuan itu dilimpahkan kepada Bawaslu Singkawang karena memenuhi syarat formil materil untuk dilakukan proses pembahasan di Sentra Gakkumdu.
"Dan sekarang sedang di proses di Sentra Gakkumdu," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Nilai Politik Uang Rawan di Pemungutan Suara Ulang
Menurut Zulita, jika ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, maka pemilih yang bersangkutan bisa dikenakan pelanggaran pidana pemilu.