Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 65 RT04/07 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Sabtu (27/4/2019).
Ketua KPU Depok Nana Shobarna menjelaskan, PSU dilakukan karena rekomendasi Bawaslu Depok yang sebelumnya Panwascam Tapos meneruskan rekomendasi Pengawas TPS kepada PPK Tapos, di mana terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5.
"Terpaksa PTPS mengeluarkan dua rekomendasi, pertama melakukan PSU, dan kedua melakukan penggantian Ketua KPPS dalam pelaksanaan PSU," kata Nana kepada wartawan.
Lanjut, Nana menjelaskan, pelaksanaan PSU ini melalui proses diskusi dan diteliti.
Baca Juga: Update Real Count KPU Sabtu Pagi: Jokowi 56,28% - Prabowo 43,72%
KPU Kota Depok, kata dia, menemukan bahwa dua dari lima pemilih yang dimaksud ternyata tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.
"Atas dasar tersebut, KPU Kota Depok menanggapi surat rekomendasi Bawaslu Kota Depok dengan segera menggelar PSU hari ini," kata dia.
Ia menambahkan, penetapan tanggal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.
Pelaksanaannya lanjut Nana, dilakukan sebagaimana biasa, di mana KPPS akan melakukan rapat pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
"Dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai," ucap Nana.
Baca Juga: Sekitar 500 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang Besok
Pihaknya menyiapkan seluruh logistik PSU yang dibutuhkan agar dapat melayani 185 pemilih dengan maksimal. Lalu untuk surat pemberitahuan pemungutan duara Ululang atau C6-KPU PSU, juga telah dibagikan kepada pemilih sehari sebelumnya.