Suara.com - Muhammad Firdaus Oiwobo, pihak yang melaporkan Erin Taulany terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Capres 02 Prabowo Subianto memenuhi panggilan polisi hari ini, Jumat (26/4/2019). Seusai menjalani pemeriksaan, Firdaus mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik polisi.
Firdaus mengatakan salah satu pertanyaan tersebut terkait pengunggah tangkapan layar unggahan Erin di Instagram.
"(Salah satunya) terkait keterlibatan Ustaz Deri Sulaiman sebagai pengunggah pertama daripada sceenshoot Erin," ujar Firdaus di Polda Metro Jaya.
Ia kemudian berharap istri komedia Andre Taulany tersebut segera ditahan pihak kepolisian. FIrdaus menyatakan laporannya telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: BPN Akui Kisah Prabowo Bisa Bicara dengan Semut dan Nyamuk Bukan Setingan
"Saya minta ke pihak Krimsus Polda Metro Jaya untuk menahan terlapor apabila unsur pidana sudah masuk tingkat penyidikan, karena ancaman di atas 5 tahun," katanya.
"Akun tersebut masih proses penyelidikan, asumsi polisi diretas harus melalui alat yang dia punyai Cyber Krimsus," tambanya.
Selain itu, ia juga tak percaya jika akun instagram Erin diretas. Ia kemudian meminta polisi untuk menyelidiki kebenaran peretasan akun milik istri Andre Taulany.
"Saya tidak percaya. Kenapa, karena di Insta Story-nya, selesai menghina Pak Prabowo di Instagram, nah Instagram Erin Taulany itu mengunggah acara beliau sedang makan siang di salah satu resto di bilangan Sudirman, makanya saya ada bukti itu," jelas Firdaus.
Untuk diketahui, Rienwartia Trigina atau Erin Taulany yang merupakan istri artis Andre Taulany telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh M. Firdaus Oiwobo yang juga Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo.
Baca Juga: TKN Sebut Kubu Jokowi Belum Bicara Wacana PAN Bergabung ke Koalisi
Erin dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Minggu (21/4/2019) pagi.
Pelapor menilai Erin Taulany melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.