Pelapor menilai Erin Taulany melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak Percaya Akun IG Erin Taulany Diretas, Pelapor Minta Polisi Selidiki
Jum'at, 26 April 2019 | 20:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
14 November 2024 | 17:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI