Berkas Lengkap, 4 Pejabat KemenPUPR Segera Susul Penyuapnya di Sidang

Jum'at, 26 April 2019 | 18:55 WIB
Berkas Lengkap, 4 Pejabat KemenPUPR Segera Susul Penyuapnya di Sidang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara milik empat pejabat Kementerian PUPR yang berperan sebagai penerima suap proyek proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, keempat pejabat PUPR akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Empat pejabat tersebut yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

"Penyidik telah menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum pada hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan.

Baca Juga: Caleg PPP Ditangkap Polisi, 8 Tahun Lecehkan Perempuan di Bawah Umur

"Berikutnya JPU akan menyusun Dakwaan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Selama penyidikan kasus ini, total saksi yang diperiksa KPK ada sebanyak 159 orang.

"Itu ada 92 orang diantaranya adalah pejabat dan PNS di Kementerian PUPR dan sisanya swasta serta pihak lain yang terkait," tutup Febri

Sebelumnya, KPK telah menyita uang dari 88 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR. Uang yang disita itu terdiri dari 14 mata uang. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus suap yang tengah didalami oleh KPK.

Untuk diketahui, pengerjaan proyek tersebut banyak dilakukan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Dalam kasus ini, petinggi kedua perusahaan itu sudah menjadi tersangka dan kasusnya sudah bergulir di persidangan.

Baca Juga: Kulit Gatal-gatal Tak Jadi Penghalang Manusia Silver Cari Uang Recehan

Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT. WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI