Khofifah Akui Sempat Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 26 April 2019 | 18:40 WIB
Khofifah Akui Sempat Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jum'at (26/4/2019) malam.[Suara.com/Dimas Angga P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sempat sembunyikan perihal pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Jawa Timur (Jatim), akhirnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa buka suara.

Kepada awak media, Khofifah mengaku sempat diperiksa lembaga anti rasuah tersebut, namun hanya satu setengah jam. Meski begitu, Khofifah mengaku lupa dengan pertanyaan yang diajukan KPK.

"Saya pagi itu RUPS dulu di BPD. Setelah RUPS di BPD kemudian jam 10 kurang 5 menit lah saya sampai di Polda. Seluruh proses mulai mengisi data sampai tandatangan BAP berjalan 1,5 jam," ungkap saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jum'at (26/4/2019) malam.

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan oleh KPK, Khofifah kembali tak menjawab dengan tegas.

"Ada yang tertulis rek, biodata-biodata, nama orang tua, nama mertua, kemudian sekolahnya dimana. Kemudian pernah menjabat apa saja. Kira-kira itu lah," imbuhnya.

Khofifah juga mengaku, jika pertanyaan dari KPK, adalah terkait kasus dari Romahurmuziy, Haris Hasanudin, dan Muafaq Wirahadi.

"Ya diminta keterangan saksi untuk ke Pak Rommy, Pak Haris dan Pak Muwafaq. Itu aja sih," paparnya.

Khofifah sendiri menyatakan, ia diperiksa sebagai saksi oleh KPK dengan pertanyaan sederhana.

"Ndak sejauh itu, selain mengisi biodata sampai dengan penandatangan berita acara, kita butuh waktu 1,5 jam," tandas Khofifah.

Namun berbeda dengan Khofifah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Fran Barung Mangera memberikan penjelasan, jika Khofifah diperiksa selama empat jam, yakni mulai pukul 09.00 - 13.00 WIB.

Untuk diketahui, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta.

Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI