Jadi Tersangka Suap, KPK Cegah Sofyan Basir Keluar Negeri Selama 6 Bulan

Jum'at, 26 April 2019 | 16:12 WIB
Jadi Tersangka Suap, KPK Cegah Sofyan Basir Keluar Negeri Selama 6 Bulan
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah berstatus tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah mencegah Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir keluar negeri. Pencegahan terhadap Sofyan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019.

Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan, surat pencegahan terhadap Sofyan ke pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM .

"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, KPK telah mengirimkan surat pada pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir (SFB)," kata Febri di KPK, Jumat (26/4/2019).

Febri menyampaikan, upaya cekal ke luar negeri itu diberlakukan untuk kepentingan penyidikan setelah Sofyan berstatus tersangka.

Baca Juga: Link Net Siap Merambah Bisnis Elektronik Sports

"Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Nanti informasinya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol dan Siaran Langsung Pekan ke-35

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI