Eggi Sujadna: People Power Tak Akan Terjadi kalau Tidak Ada Kecurangan

Jum'at, 26 April 2019 | 15:43 WIB
Eggi Sujadna: People Power Tak Akan Terjadi kalau Tidak Ada Kecurangan
Caleg PAN Eggi Sudjana saat penuhi panggilan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Eggi Sudjana menegaskan people power atau gerakan rakyat tak akan pernah terjadi jika tidak ada kecurangan di Pemilu 2019. Pernyataan itu disampaikan Eggi saat memenuhi panggilan polisi terkait laporan terhadap dirinya yang diduga people power alias gerakan rakyat.

"Kemudian saya berharap ya dalam konteks ini people power tidak akan terjadi kalau tidak ada kecurangan, tapi akan terjadi kalau kecurangan terus berlangsung," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/2019).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian meminta pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegur KPU selaku penyelenggara Pemilu 2019.

"Maka yang bisa hentikan kecurangan adalah Jokowi sendiri, caranya gimana?, larang KPU, jangan begitu. Kan dia sebagai Presiden bukan carpes harus berlaku adil untuk rakyat Indonesia," kata Eggi.

Baca Juga: Real Count KPU Jumat 14.00 WIB: Jokowi Melesat 7,1 Juta, Prabowo Merangkak

Pada Rabu (24/4/2019), Dewi Tanjung melaporkan Eggi terkait pidato seruan people power alias gerakan rakyat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Eggi merujuk pada tuduhan makar dan melanggar undang-undang ITE.

Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

"Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah (Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla). Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu," tutur Dewi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junctoPasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junctoPasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: KPPS Salah Input Data, Kepala Desa Keluhkan Kinerja KPU Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI