LPPDK Peserta Pemilu di Hotel Borobudur, KPU: Jin, Genderuwo Sudah Diusir

Jum'at, 26 April 2019 | 13:28 WIB
LPPDK Peserta Pemilu di Hotel Borobudur, KPU: Jin, Genderuwo Sudah Diusir
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mulai menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019. Proses penerimaan laporan LPPDK digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Hasyim menuturkan, Hotel Borobudur dipilih lantaran Kantor KPU RI digunakan untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasyim lantas berseloroh bahwasanya jin dan genderuwo yang ada di Hotel Borobudur telah diusir oleh pihak KPU.

"Kalau di Kantor KPU dipakai untuk rekapitulasi ya kan, tempatnya terbatas. Insya Allah kalau di sana kabarnya ada Jin dan Gendruwo sudah diusir oleh Mbah Hasyim Asy'ari," tutur Hasyim di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Pernyataan banyak jin dan genderuwo itu sempat dilontarkan oleh Dewan Penasehat Badan Pemenang Nasional (BPN) Amien Rais. Ketika itu, Amien Rais menolak proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 digelar di Hotel Borobudur karena disebut ada makhuk halus seperti jin dan genderuwo. Padahal, KPU RI sendiri memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wiranto: Kekalahan Pemilu Itu Menyakitkan

Hasyim menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu penyerahan LPPDK paling lambat diserahkan 14 hari setelah pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 17 April lalu. Sehingga, peserta Pemilu diberi kesempatan untuk paling lambat menyerahkan LPPDK itu pada tanggal 2 Mei mendatang.

Hasyim menegaskan, akan ada sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK. Peserta Pemilu terpilih jika tidak menyerahkan LPPDK terancam tidak bisa dilantik.

"Kalau enggak menyerahkan LPPDK ya menurut undang-undang pemberian sanksinya calon terpilihnya tidak ditetapkan calon terpilihnya. Sekira dapat kursi ada calon terpilih, calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya nganggur, kosong," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI