Suara.com - Nasib miris menimpa seorang remaja putri umur 12 tahun di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Ia baru saja menjadi korban aksi bejat pencabulan oleh pamannya sendiri yakni IR (27).
Peristiwa memilukan itu sudah dilaporkan ke polisi dan ditangani oleh jajaran Polres Batanghari yang sudah menangkap pelaku IR.
Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap korban. Yakni mulai tanggal 19 hingga 23 April 2019.
Dalam setiap aksinya, kata Soekamto, modus yang dilakukan pelaku sama yakni membekap mulut korban.
Baca Juga: Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung
“Saat korban tertidur, diangkat oleh pelaku lalu dipindahkan ke kamar lain. Dalam aksinya pelaku juga membekap mulut korban,” ujar Soekamto seperti dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Saat ini, kata Soekamto, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.
"Pelaku diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga. Karena masih keluarga, pamannya, termasuk orang dekat," tegas Soekamto.
Baca Juga: Terkuak, Pelaku Pencabulan Bocah di Kuburan Ternyata Ayah Kandung