Suara.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa polisi terkait laporan terhadap dirinya yang diduga people power alias gerakan rakyat hari ini, Jumat (26/4/2019). Eggi diagendakan akan diperiksa pada pukul 14.00 WIB.
Pada Rabu (24/4/2019), Dewi Tanjung melaporkan Eggi terkait pidato seruan people power alias gerakan rakyat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Eggi merujuk pada tuduhan makar dan melanggar undang-undang ITE.
"Sesuai surat panggilan, dipanggil Kamneg Krimum pada pukul 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Bicara soal Klaim Kemenangan Prabowo dan People Power
"Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah (Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla). Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu," tutur Dewi, Rabu (24/4/2019).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junctoPasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junctoPasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.