Suara.com - Seorang wrga bernama Aperius Gulo (36) dibekuk aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Yafeti Ndraha (22). Pelaku membacok tangan Yafeti hingga nyaris putus karena geram ditegur saat meminum minuman keras (miras).
Kejadian pembacokan itu berawal saat pelaku sedang minum tuak bersama sejumlah warga di depan rumahnya di Jalan Kenduri, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Diduga meresahkan warga lainnya, korban mendatangi dan menegur pelaku. Teguran tersebut membuat pelaku marah.
“Langsung dibentaknya jadi maksudnya apa. Pelaku dan korban terlibat keributan,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Jumat (26/4/2019).
Pelaku mengambil sebilah parang dari rumahnya dan membacok tangan korban. Polisi yang mendapat informasi ini langsung turun ke lokasi kejadian.
Baca Juga: Update Real Count KPU Jumat Siang: Prabowo Kesulitan Menyalip Suara Jokowi
“Pelakunya sudah diamankan berserta barang bukti parang,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Sementara korban telah membuat laporan di Polsek Sunggal. Akibat peristiwa pembacokan itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Bina Kasih, Jalan TB Simatupang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.