Sejak Sofyan Basir Tersangka, KPK Terus Gali Keterangan Pejabat PLN

Jum'at, 26 April 2019 | 10:54 WIB
Sejak Sofyan Basir Tersangka, KPK Terus Gali Keterangan Pejabat PLN
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Pengadaan IPP II PT. PLN Mimin Insani, Jumat (26/4/2019), hari ini. Mimin akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir yang kini berstatus tersangka terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Kami periksa Mimin dalam kapasitas sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Selain Mimin, penyidik KPK juga turut memanggil pejabat PLN lainnya untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT. PLN; Wiloyo Kusdwiharto, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT. PLN; Ahmad Rofik, dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT. Pembangkit Jawa Bali (PT PJB); Hengky Heru Basudewo.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci soal apa yang akan didalami penyidik KPK terkait pemanggilan sejumlah pejabat PT. PLN terkait kasus yang kini membelit Sofyan Basir.

Baca Juga: Ijtima Ulama III Bakal Digelar, TKN: Tunggu Saja Keputusan KPU

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI