Suara.com - Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak merasa heran melihat PDI Perjuangan terusik dengan klaim kemenangan yang disampaikan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Padahal, kata dia, kubunya tidak pernah terganggu dengan klaim kemenangan yang disampaikan PDI Perjuangan.
"Pertanyaaan adalah kenapa PDIP terganggu dengan klaim kemenangan yang didasari oleh data internal. Kami saja tidak terganggu misalnya dengan data klaim kemenangan PDIP," kata Dahnil di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019) malam.
Menurut Dahnil, sebelum ada pengumuman resmi dari KPU terkait hasil final penghitungan suara Pilpres, tidak ada klaim yang disebut legal. Di sisi lain, klaim Prabowo ialah menggunakan data internal.
"Jadi tidak ada yang melarang klaim kemenangan selama itu punya data, toh sekarang kan tidak ada data yang legal yang menyatakan bahwasanya pak Prabowo atau Jokowi itu menang," ujarnya.
Baca Juga: Pelajar SMK Cilacap Ini Bikin Tempat Sampah Otomatis
"Data internal kita menunjukkan data di sini menang. Di sana juga mengakui kemenangan, jadi saya pikir, kita lihat saja nanti bagaimana pengumuman KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan meminta Prabowo menghentikan klaim kemenangan dan mengalahkan Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019. PDIP menilai Prabowo klaim kemenangan 62 persen sampai 80 persen tanpa berlandaskan bukti.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Hasto Kristiyanto mengatakan selama klaim itu, BPN Prabowo - Sandiaga tidak pernah memberikan bukti data. Bahkan minimal tempat perhitungan.
Sehingga, PDI Perjuangan mengimbau Prabowo Subianto untuk menghentikan klaim kemenangan secara sepihak tanpa pernah menunjukkan bukti rekapitulasi hasil penghitungan suara riil Pemilu 2019.
"Prabowo mengklaim kemenangan sepihak, tapi tidak pernah menunjukkan hasil rekapitulasi penghitungan suara riil Pemilu 2019, berdasarkan data C1," kata Hasto dalam keterangan persnya, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: Jalani Pingitan, Ammar Zoni - Irish Bella Tak Gunakan HP Hingga Akad Nikah