Pemprov DKI Bantah Hasil Riset AJI Soal Keterbukaan Informasi

Jum'at, 26 April 2019 | 10:21 WIB
Pemprov DKI Bantah Hasil Riset AJI Soal Keterbukaan Informasi
Ilustrasi peluncuran Pelayanan Informasi Publik Online (e-PPID) di Lingkungan KPU di Jakarta, Kamis (12/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika (Diskominfotik) DKI Jakarta membantah riset yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang memberi rapor merah soal keterbukaan informasi Pemprov DKI Jakarta. Diskominfotik DKI mengklaim pihaknya sudah maksimal dalam membuka data di Pemprov DKI.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan, pihaknya sudah menpublikasikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2018.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempublikasi seluruh daftar informasi publik yang terklasifikasi sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Atika, Jumat (25/4/2019).

Dia menyebut informasi publik di Pemprov DKI bisa diakses melalui laman jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan data.jakarta.go.id.

Baca Juga: Beri Informasi Publik yang Layak, KLHK Segarkan Tampilan Website

"Hal ini tentu saja telah memenuhi salah satu poin indikator riset AJI, yaitu informasi telah dipublikasikan secara proaktif," kata dia.

Bahkan menurut Atika, tidak ada penolakan permohonan informasi dari AJI dan meminta AJI untuk memeriksa kembali hasil risetnya.

"Tidak ditemukan adanya permohonan informasi publik atas nama Aliansi Jurnalis Independen yang menanyakan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok," tegas Atika.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memberikan rapor merah kepada Pemprov DKI Jakarta terkait keterbukaan informasi publik. AJI menilai, susah mendapatkan informasi yang rinci dari Pemprov DKI Jakarta.

Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan, melalui metode The Freedom Of Information Advocates Network (FOIAnet), ada tiga penilaian yang dilakukan AJI yakni proactive disclosure, institutional measures dan processing request.

Baca Juga: Warga Bisa Jadi Jurnalis untuk Sebarkan Informasi Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI