Suara.com - Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya tidak melobi Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1. Namun, Riza membenarkan kalau BPN melayangkan surat kepada Bawaslu untuk mendapatkan informasi soal daftar dokumen C1.
Sebelumnya Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Hasto Kristiyanto sempat menuding kalau BPN merayu Bawaslu untuk mendapatkan daftar form C1 untuk digunakan sebagai survei. Riza menegaskan bahwa tidak ada larangan jika mengirim surat kepada Bawaslu.
"Kami nggak melobi kami bikin surat secara resmi kan nggak masalah. Kami berkirim surat yang intinya dapat mengakses, ternyata kan boleh karena itu bukan rahasia negara," kata Riza di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Kemudian Riza menjelaskan kalau form C1 bersifat terbuka bagi publik. Oleh karenanya semua peserta pemilu memiliki hak untuk mendapatkan C1 dari Bawaslu untuk menyocokkan hasil penghitungan suara.
"Jadi itu nggak ada yang salah. Saya kira ada baiknya malah KPU, Bawaslu memberikan kesempatan yang luas bagi parpol peserta pemilu untuk bisa mengakses," ujarnya.
Riza menuturkan bahwa baik dari KPU dan Bawaslu sedianya terbuka untuk membuka akses daftar form C1. Pasalnya selama ini menurutnya masih banyak kecurangan yang terjadi di lapangan bahkan C1 yang beredar pun beragam macamnya.
"Karena fakta membuktikan pemilu 2019 masih terjadi kecurangan, masih ada manipulasi C1. Apakah dilakukan oknum petugas KPPS, kesalahan menulis, entry, atau dilakukan oknum caleg parpol atau timnya," tuturnya.
"Untuk itu saya berharap C1 harus dimiliki semua peserta pemilu. Apakah diperoleh melalui saksi, KPU, maupun Bawaslu," pungkasnya.