Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga menegaskan tidak pernah merayu Bawaslu RI untuk mendapatkan dokumen C1. Dokumen C1 ialah sebuah form untuk diisikan hasil penghitungan suara.
"Kita tidak merayu Bawaslu," kata Direktur Relawan BPN Prabowo - Sandiaga, Ferry Mursyidan, Kamis (25/4/2019).
Pernyataan Ferry sekaligus untuk menepis tudingan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf yang sempat menuding kalau BPN Prabowo - Sandiaga merayu Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1 yang digunakan untuk survei.
Menurut Ferry, dokumen C1 plano sangat mudah didapatkan, bahkan terpampang secara terbuka di setiap kelurahan.
Baca Juga: BI: Sepekan Usai Pemilu 2019, Aliran Modal Asing Masih Deras
"Karena yang paling penting diingat bahwa C1 plano sifatnya dokumen terbuka kepada publik. Enggak usah merayu, itu kan terpampang di kelurahan gitu," pungkasnya.
Sebelumnya TKN Jokowi - Maruf Amin menyebut Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melakukan lobi-lobi Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1 atau catatan penghitungan suara di tiap TPS.
Dokumen C1 itu lah yang nantinya dipakai untuk survei. Informasi itu didapatkan PDI Perjuangan.
"BPN juga tidak kompak dengan menyebutkan tempat di mana rekapitulasi suara dilakukan. Karena itu, wajar jika publik menuduh klaim kemenangan yang dilakukan Prabowo hanya tindakan provokasi tanpa bukti," kata Sekretaris TKN Jokowi - Maruf, Hasto Kristiyanto dalam keterangan persnya.
Baca Juga: GNPF Ulama Akan Gelar Ijtima Ulama III Pasca Pemilu 2019