Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada rentang waktu 20 April-8 Mei 2019.
Sementara, KPU provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.
Baca Juga: KPPS Tak Paham Form A5, KPU Jakarta Gelar Pencoblosan Ulang di 11 TPS