Suara.com - KPU DKI Jakarta akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta. PSU dilakukan karena ada kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan PSU diusulkan oleh pihaknya kepada KPU karena dalam pelaksaan pemungutan suara serentak 17 April 2019 lalu ada KPPS yang salah paham terkait penyelenggaraan Pemilu.
"Sebetulnya ini persoalan pemahaman yang belum matang yang di lakukan oleh KPPS kepada jajarannya, sehingga hal tersebut berdampak pada penyelenggaraan pemilu 2019," kata Puadi saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).
Salah satu kesalahan di TPS karena para pemilih yang berasal dari luar wilayah TPS tidak sempat dilayani hak suara dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Bawaslu Kota Makassar Rekomendasikan 19 TPS Gelar PSU
"Ini persoalannya adalah akibat orang luar daerah menyoblos tidak punya A5, sementara yang sudah punya boleh mencoblos," kata dia.
"Ini yang ada mereka cuma membawa e-KTP, dengan harapan masih bisa mencoblos sebagai Daftar Pemilih Khusus, sementara orang yang ingin mau memilih dari daerah lain itu mereka sudah punya A5 yang sudah diurus,” Puadi menambahkan.
Kesalahan yang sama kata Puadi, tidak boleh lagi terjadi pada PSU yang rencananya akan digelar pada Sabtu (27/4/2019) besok.
"Kita mengimbau kepada KPU, agar bisa menyelenggarakan pemilihan umum ini dengan baik, sesuai dengan aturan main dan regulasi yang ada, kemudian menjalankan tugas dan wewenang yang baik," pungkas Puadi.
Berikut lokasi 11 TPS di Jakarta yang akan menggelar PSU pada Sabtu (27/4/2019):
Baca Juga: Sebut Rommy Ancam Bongkar Dana Pilpres, TKN: Kita Tahu Siapa Andi Arief
Jakarta Timur: