Suara.com - Pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang sebelumnya digelar 17 tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan menjadi 19 TPS di empat kecamatan.
Rekomendasi tambahan TPS yang menggelar PSU tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar
"Ada dua tambahan rekomendasi PSU dari Panwascam di TPS 23 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya dan TPS 02 Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini," kata Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain seperti dilansir Antara, Kamis (25/4/2019).
Zulfikarnain mengungkapan, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah anggota panwascam menemukan kesalahan pemilih yang mencoblos bukan di tempat berdomisili dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan juga tidak memiliki formulir A5.
Baca Juga: Simak! Berikut 11 TPS di Jakarta yang Pemungutan Suara Ulang Sabtu Ini
Selain itu, berdasarkan penelusuran di Kecamatan Biringkanaya ditemukan sebanyak 91 daftar pemilih khusus (DPK) yang mencoblos, warganya berdomisili di luar Makassar. Hal serupa terjadi di Kecamatan Rappocini.
"Informasi yang kami terima, PSU itu terjadi karena banyak masyarakat terutama teman-teman petugas KPPS termakan hoaks bahwa bisa memilih asalkan punya KTP elektronik, padahal tidak seperti itu aturannya," ujar Zulfikarnain.
Terkait dengan tambahan itu, kata dia, panwascam baru menyampaikan setelah berkoordinasi dengan PPK serta Bawaslu dan melihat aturan sehingga direkomendasikan PSU. Mengenai jadwal PSU serentak 27 April 2019, dikatakannya masih ada waktu dan bisa dilaksanakan.
"Masih bisa, kita sudah berkoordinasi dengan KPU Makassar untuk persiapan PSU-nya. Sebenarnya, Bawaslu ketika menemukan temuan serta laporan harus ditindaklanjuti, kalau tidak teman-teman bisa dikenakan pidana," tegasnya.
Bawaslu pun menerima rekomendasi Panwascam bukan sembarangan, sebab ada data dan bukti-bukti yang menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan PSU.
Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize
Saat ini Bawaslu Kota Makassar masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi. Meski demikian waktu sangat terbatas namun diupayakan segera diselesaikan pada Jumat malam sebab tenggat waktu PSU terakhir masuk pada 27 April.
"Kami sudah berhitung apabila logistik KPU Makassar dipesan dari luar Sulsel, berarti masih ada waktu pengiriman, sehingga jangan sampai waktunya sudah lewat 27 April," katanya.
Hasil data Bawaslu Makassar jumlah daerah melaksanakan PSU di 19 TPS, yakni TPS 15 di Kelurahan Lette, TPS 11 Kelurahan Mariso dan TPS 02 Kelurahan Karampuang, Kecamatan Mariso. Kemudian di TPS 02 Kelurahan Manggala dan TPS 12 di Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala.
Selanjutnya, TPS 06 di Kelurahan Pandang, dan TPS 44 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang. Sementara TPS yang terbanyak digelar PSU di Kecamatan Tamalate tepatnya, di TPS 35, 40, 43, 77, 78, Kelurahan Mangasa dan TPS 02, 10, 20, 26, 40, Kelurahan Pabaeng-baeng.
Untuk Kecamatan Biringkanaya di TPS 23 Kelurahan Katimbang dan Kecamatan Rappocini di TPS 02 Kelurahan Rappocini, Kota Makassar.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar membenarkan pihaknya mendapat informasi penambahan PSU dari Bawaslu, sehingga pihaknya segera menindaklanjuti dan mempersiapkan logistiknya.
"Setelah kita menerima informasi dan dari dasar kajian serta telaah maka memungkinkan ada 19 TPS di empat kecamatan dilaksanakan PSU, Sabtu 27 April 2019," katanya.
Mengenai dengan kesiapan logistik PSU, lanjut dia, sudah masuk tahapan akhir bahkan logistik telah tiba maupun dokumen pendukung tengah didistribusikan.
"Untuk formulir C6 atau panggilan memilih sudah kami distibusikan sejak kemarin melalui KPPS wilayah setempat yang melaksanakan PSU," tuturnya. (Antara)