Bawaslu Kota Makassar Rekomendasikan 19 TPS Gelar PSU

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 25 April 2019 | 19:31 WIB
Bawaslu Kota Makassar Rekomendasikan 19 TPS Gelar PSU
Penghitungan Suara di TPS Wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang sebelumnya digelar 17 tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan menjadi 19 TPS di empat kecamatan.

Rekomendasi tambahan TPS yang menggelar PSU tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar

"Ada dua tambahan rekomendasi PSU dari Panwascam di TPS 23 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya dan TPS 02 Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini," kata Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain seperti dilansir Antara, Kamis (25/4/2019).

Zulfikarnain mengungkapan, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah anggota panwascam menemukan kesalahan pemilih yang mencoblos bukan di tempat berdomisili dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan juga tidak memiliki formulir A5.

Baca Juga: Simak! Berikut 11 TPS di Jakarta yang Pemungutan Suara Ulang Sabtu Ini

Selain itu, berdasarkan penelusuran di Kecamatan Biringkanaya ditemukan sebanyak 91 daftar pemilih khusus (DPK) yang mencoblos, warganya berdomisili di luar Makassar. Hal serupa terjadi di Kecamatan Rappocini.

"Informasi yang kami terima, PSU itu terjadi karena banyak masyarakat terutama teman-teman petugas KPPS termakan hoaks bahwa bisa memilih asalkan punya KTP elektronik, padahal tidak seperti itu aturannya," ujar Zulfikarnain.

Terkait dengan tambahan itu, kata dia, panwascam baru menyampaikan setelah berkoordinasi dengan PPK serta Bawaslu dan melihat aturan sehingga direkomendasikan PSU. Mengenai jadwal PSU serentak 27 April 2019, dikatakannya masih ada waktu dan bisa dilaksanakan.

"Masih bisa, kita sudah berkoordinasi dengan KPU Makassar untuk persiapan PSU-nya. Sebenarnya, Bawaslu ketika menemukan temuan serta laporan harus ditindaklanjuti, kalau tidak teman-teman bisa dikenakan pidana," tegasnya.

Bawaslu pun menerima rekomendasi Panwascam bukan sembarangan, sebab ada data dan bukti-bukti yang menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan PSU.

Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize

Saat ini Bawaslu Kota Makassar masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi. Meski demikian waktu sangat terbatas namun diupayakan segera diselesaikan pada Jumat malam sebab tenggat waktu PSU terakhir masuk pada 27 April.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI