Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas

Kamis, 25 April 2019 | 19:16 WIB
Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Metty Rahmawati Argo, ahli hukum pidana, menyebut pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet sudah sesuai. Ratna didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hal tersebut diungkap Metty saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Metty menjelaskan, konteks pasal tersebut adalah seseorang yang menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran bisa dijatuhi pidana.

”Kalau isi norma itu memberitahukan kebohongan dengan sengaja memberikan keonaran. Dalam konteks tersebut, kalau orang menyiarkan kabar dan membuat keonaran dikategorikan delik materiil, bisa dijatuhi pidana,” ujar Metty di PN Jaksel Ampera, Kamis (25/4/2019).

Baca Juga: Gelar PSU di 18 TPS, KPU Kalbar Pastikan Berjalan Lancar dan Aman

Menurut Metty, pasal tersebut sudah ada sejak era Presiden pertama RI Soekarno.

“Kalau sejarahnya, Presiden Soekarno membuat pasal itu agar tidak ada demonstrasi, karena saat itu masih baru merdeka,” ujar Metty.

Keonaran yang dimaksud Metty adalah, situasi yang tidak kondusif karena banyak orang sedang berseteru mengenai sesuatu.

Ia mencontohkan, ada dua kelompok atau golongan yang tidak menemukan kesepakatan dan meluas hingga akhirnya tidak kondusif.

“Timbulnya suatu kerusuhan atau keadaan yang membuat kondisi tidak tenang. Ini karena pro dan kontra," katanya.

Baca Juga: Survei Ungkap Minat Milenial Indonesia Terhadap Politik, Sejauh Apa?

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI