Suara.com - Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia, Lina Nurhasanah, mengakui pernah mendapat titipan Rp 300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama tahun 2016 di Jombang.
"Kalau tidak salah, Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang Rp 300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," kata Lina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis(25/4/2019).
Lina dalam persidangan bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Ending diduga menyuap Mulyana memakai satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Baca Juga: Fadli Zon dan Dahnil Kompak Tuding Jubir Polda Bela Istri Andre Taulany
Selain itu, Ending juga diduga menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.
"Menurut informasi Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU," tambah Lina.
Jaksa Penuntut Umum KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan Lina no 13.
"Pada periode tahun 2016, saat Muktamar NU Jombang, saya dititipkan uang sejumlah kurang lebih Rp 300 juta oleh Ending Fuad Hamidy. Saya diinstruksikan oleh Alfitra Salamm (Sekretaris Menpora) agar membawa uang tersebut ke Surabaya dan menyerahkannya pada Fuad Hamidy dan Alfitra Salamm. Saya tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diserahkan, tetapi saya mengetahui bahwa pada periode waktu itu sedang ada Muktamar NU di Jombang yang mana dihadiri oleh Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata JPU KPK Budi Nugroho membacakan BAP Lina.
Selain itu, Lina pada 2018 juga mengakui bahwa Fuad Hamidy memberikan Rp 2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi.
Baca Juga: Unggul Di Malaysia, Anak Bos Lion Air Disindir Begini Oleh Anggota BPN
"Pada periode awal 2018 di lantai 12, ketika saya sedang berbicara dengan Fuad Hamidy dan Miftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11 (bagian keuangan) yang kemudian diserahkan kepada Miftahul Ulum. Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan adalah sekitar Rp 2 miliar dari catatan yang ditulis Fuad Hamidy," kata jaksa KPK Budi Nugroho.
"Ada Pak Ulum. Saya datang sudah ada Pak Ulum. Tas itu dibawa tapi kata Pak Hamidy isinya uang. Saya lupa yang bawa Pak Ulum. Jumlahnya saya tidak lihat tapi kata Pak Hamidy jumlahnya Rp 2 miliar," ungkap Lina.
Atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga hadir sebagai saksi membantah pernah menerima tas berisi uang tersebut.
"Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu Ibu Lina di KONI," ucap Ulum.
Ulum juga membantah pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah.
"Saya tidak merasa menerima, tidak menggunakan juga," ucap Ulum.
Untuk diketahui, Ulum dalam dakwaan KPK adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur "commitment fee" dari KONI untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.