Kasus Suap Kemenpora, Rp 300 Juta Diduga Mengalir ke Muktamar NU

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 25 April 2019 | 19:02 WIB
Kasus Suap Kemenpora, Rp 300 Juta Diduga Mengalir ke Muktamar NU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam orang saksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/3). [Desca Lidya Natalia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada Pak Ulum. Saya datang sudah ada Pak Ulum. Tas itu dibawa tapi kata Pak Hamidy isinya uang. Saya lupa yang bawa Pak Ulum. Jumlahnya saya tidak lihat tapi kata Pak Hamidy jumlahnya Rp 2 miliar," ungkap Lina.

Atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga hadir sebagai saksi membantah pernah menerima tas berisi uang tersebut.

"Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu Ibu Lina di KONI," ucap Ulum.

Ulum juga membantah pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah.

Baca Juga: Fadli Zon dan Dahnil Kompak Tuding Jubir Polda Bela Istri Andre Taulany

"Saya tidak merasa menerima, tidak menggunakan juga," ucap Ulum.

Untuk diketahui, Ulum dalam dakwaan KPK adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur "commitment fee" dari KONI untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI