Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon angkat bicara terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Erin Taulany, istri komedian Andre Taulany terhadap Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto di media sosial.
Melalui akun Twitternya, politisi Partai Gerindra tersebut menyebut, polisi terkesan membela Erin. Fadli pun melampirkan link berita yang ditulis oleh viva.co.id dengan judul "Polisi Sebut Erin Taulany Belum Tentu Lakukan Pencemaran Nama Baik".
"Orang yang hina Pak @prabowo dilindungi, dan jubir polisi malah jadi pembelanya. Terus pertontonkan ketidakadilan," tulis Fadli melalui akun Twitternya @fadlizon, Kamis (25/4/2019).
Fadli pun lantas membandingkan kasus tersebut dengan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani ke pengadilan. Fadli menilai jika Dhani menyebut kata 'idiot' bukan untuk pihak manapun.
Baca Juga: Unggul Di Malaysia, Anak Bos Lion Air Disindir Begini Oleh Anggota BPN
"Ahmad Dhani dizalimi hanya ngomong ludah n idiot padahal tidak pada orang tertentu," tambahnya.
Cuitan senada juga diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyebutkan, pola kerja pihak kepolisian selalu terbaca dan seragam.
"Pola kerjanya selalu terbaca, caranya seragam," cuit Dahnil melalui akun @dahnilanzar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, polisi belum bisa memastikan apakah Reinwartia Trigina arau Erin Taulany menghina Prabowo melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Sebab, Erin mengaku jika akunnya diretas dan tak dapat diakses sejak 20 April 2019.
Terkait hal itu, polisi masih menyelidiki alibi yang disampaikan Erin terkait klaim peretasan akun tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Minta Jokowi - Prabowo Bertemu Tanpa Utusan, TKN: Enggak Masalah
"Nama akun itu kan belum tentu yang melakukan, kadang orang lain menggunakan akun apa kan bebas, jadi jangan salah sangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).
Untuk diketahui, Rienwartia Trigina atau Erin Taulany telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh M. Firdaus Oiwobo yang juga Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo.
Erin dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Minggu (21/4/2019) pagi.
Pelapor menilai Erin Taulany melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sehari kemudian, Erin Taulany melapor ke Polda Metro Jaya, pada Senin (22/4/2019). Pelaporan yang disampaikan Erin terkait adanya aksi peretasan di akun medsos pribadinya.