Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pemungutan suara ulang di 11 tempat pemungutan suara alias TPS. PSU dilakukan karena ada pelanggaran saat pemungutan suara serentak pada 17 April pekanl lalu.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebanyak 11 TPS di Ibu Kota akan melakukan PSU pada Sabtu, 27 April lusa.
"Iya, total 11 TPS yang PSU," kata Betty saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2019).
Anggota KPU DKI Nurdin menjelaskan, ada beberapa pelanggaran di 11 TPS tersebut seperti DPT A5 dan DPTb yang belum menggunakan hak suaranya, meski sudah datang sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga: Jokowi Diminta Temui Prabowo Tanpa Utusan, TKN: Saran Sandiaga Seperti JK
"Seperti KTP luar domisili yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan), tapi memberikan hak suaranya di TPS tersebut," jelas Nurdin.
Nurdin menambahkan, waktu pelaksanaannya tetap sama seperti 17 April lalu, yakni pemilih bisa melakukan pendaftaran dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
"(Mekanismenya) tetap sama," jelas Nurdin.
Berikut lokasi 11 TPS di Jakarta yang akan menggelar PSU pada Sabtu (27/4/2019):
PSU Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur:
Baca Juga: Tak Ada Marko Simic, Bek Bali United Tetap Waspadai Persija
- TPS 163 RT 11/RW 06. Kel Pulogebang Kec. Cakung
- TPS 14 RT 06/RW 01 Kel. Cilangkap Kec. Cipayung
- TPS 34 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung
- TPS 101 RT 02/RW 12 Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo
- TPS 64 Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung
- TPS 116 Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung
- TPS 002 Kel. Cipinang Kec. Pulogadung
- TPS 18 Kel. Malakasari Kec. Duren Sawit
PSU Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara: