Suara.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyampaikan keberatan dengan dihadirkannya saksi Trubus pada sidang lanjutan kliennya. Trubus merupakan saksi ahli sosiologi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Desmihardi menganggap gelar doktor yang diraih oleh Trubus adalah bidang Kebijakan Publik, bukan Sosiologi. Hal tersebut disampaikan Desmihardi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
"Kami keberatan karena yang bersangkutan bergelar doktor dibidang kebijakan publik, S2-nya bergelar Antropologi. Sementara kami memahami antara sosiologi dan antropologi itu dua hal yang berbeda," ujar Desmihardi.
Menyikapi hal tersebut, Hakim Ketua Joni menanyakan kembali kepada Trubus mengenai gelar S3 dan S2-nya. Trubus mengaku memiliki dua gelar S1 dan dua gelar S2, keempatnya bidang antropologi dan hukum.
Baca Juga: Teori Status Sosial Ungkap Alasan Hoaks Ratna Sarumpaet Jadi Heboh
"S1 dan S2 saya kan di antropologi. S1 S2 nya hukum. Jadi saya punya s1 dua dan S2 dua. Nah Doktornya itu kebijakan publik," kata Trubus.
Menanggapi kekhawatiran Desmihardi perihal ketidaksesuaian bidang yang dikuasai, Trubus menjelaskan perbedaan sosiologi dan antropologi hanya beda cakupan subjek ilmunya saja.
Trubus juga mengaku mengajar sosiologi hukum.
"Bedanya kan sosiologi bicara banyak orang, tapi Antropologi lebih sedikit. Memang saya juga mengajar sosiologi hukum," kata Trubus.
Akhirnya, majelis hakim mencatat keberatan dari Desmihardi dan Sidang tetap dilanjutkan. Trubus tetap melanjutkan tugasnya sebagai saksi ahli sosiologi.
Baca Juga: Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial