Suara.com - Pihak KPK menanggapi dengan santai cuitan politikus Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy tidak sakit. Dalam tulisan di akun Twitternya, @AndiArief__, Andi menyebut politikus yang akrab disapa Rommy itu sengaja mengulur waktu dan tengah mencari perlindungan sebelum kasusnya masuk ke persidangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah hanya merespon terkait pembantaran tersangka Rommy yang memang masih dalam perawatan Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Febri pun memastikan bahwa Rommy berada di rumah sakit.
"Kami harus menunggu bagaimana informasi dari pihak rumah sakit. Ya, Jadi bagaimana informasi dari dokter atau kepala Rumah Sakit Polri itu jadi dasar bagi KPK untuk memutuskan apakah mencabut pembantaran atau massih pembantaran," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Febri mengatakan, hingga saat ini KPK belum mendapat informasi dari rumah sakit Polri, untuk Rommy dikembalikan ke rumah tahanan KPK.
Baca Juga: Berkunjung ke Riyadh, KPK Kerja Sama dengan Lembaga Anti Korupsi Arab Saudi
"Kalau dokter misalnya masih mengatakan penyakit yang bersangkutan itu masih butuh rawat inap ya itu domain dari dokter yang tahu, tentu KPK akan masih membantarkan," ucap Febri.
Menurut Febri, penyidik KPK berpatokan kepada pihak rumah sakit, apakah Rommy sudah mulai bisa dibantarkan untuk kembali ke ruang tahanan.
"Karena pembantaran itu dilakukan atau tidak dari hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit. Untuk Dokter KPK dalam pengecekan Apakah perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit atau tidak, tapi rawat inap atau tidak, itu domainya di rumah sakit," tutup Febri.
Sebelumnya Kepala RS Polri Brigjen Musyafak mengatakan Rommy mengalami sakit pada saluran pencernaan. Karena itulah, Rommy diharuskan mendapat perawatan inap. Rommy dirawat dirumah sakit sejak 2 April 2019.
Dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Terkait Proyek di Rumah Bupati Solok Selatan
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Rommy Ancam Bongkar dana Pilpres?
Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyatakan Romahurmuziy sedang berupaya mencari perlindungan diri atas kasus hukum yang sedang menimpanya. Rommy, kata dia, mengancam akan membongkar dana Pilpres 2019 jika upaya tersebut tak direspon.
Dalam cuitan di Twitternya, @AndiArief__, Andi berujar kabar adanya ancaman membongkar dana Pilpres 2019 itu ia ketahui melalui istri Rommy sendiri. Andi menuding bahwa praperadilan menjadi salah satu juru selamat untuk melindungi Rommy dari kasusnya.
"Kabarnya Rommy tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana pilpres jika tidak dilindungi. Kabarnya pra peradilan jalan menolong. Halo KPK," cuit Andi Arief seperti dikutip Suara.com hari ini.
Sebagaimana diketahui, Rommy mengajukan praperadilan yang telah memulai sidang perdana pada Senin (22/4/2019). Namun KPK melalui juru bicara Febria Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan Romahurmuziy.