Andi Arief Sebut Rommy Tidak Sakit, KPK Tunggu Informasi Resmi RS Polri

Kamis, 25 April 2019 | 18:12 WIB
Andi Arief Sebut Rommy Tidak Sakit, KPK Tunggu Informasi Resmi RS Polri
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak KPK menanggapi dengan santai cuitan politikus Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy tidak sakit. Dalam tulisan di akun Twitternya, @AndiArief__, Andi menyebut politikus yang akrab disapa Rommy itu sengaja mengulur waktu dan tengah mencari perlindungan sebelum kasusnya masuk ke persidangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah hanya merespon terkait pembantaran tersangka Rommy yang memang masih dalam perawatan Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Febri pun memastikan bahwa Rommy berada di rumah sakit.

"Kami harus menunggu bagaimana informasi dari pihak rumah sakit. Ya, Jadi bagaimana informasi dari dokter atau kepala Rumah Sakit Polri itu jadi dasar bagi KPK untuk memutuskan apakah mencabut pembantaran atau massih pembantaran," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Febri mengatakan, hingga saat ini KPK belum mendapat informasi dari rumah sakit Polri, untuk Rommy dikembalikan ke rumah tahanan KPK.

Baca Juga: Berkunjung ke Riyadh, KPK Kerja Sama dengan Lembaga Anti Korupsi Arab Saudi

"Kalau dokter misalnya masih mengatakan penyakit yang bersangkutan itu masih butuh rawat inap ya itu domain dari dokter yang tahu, tentu KPK akan masih membantarkan," ucap Febri.

Menurut Febri, penyidik KPK berpatokan kepada pihak rumah sakit, apakah Rommy sudah mulai bisa dibantarkan untuk kembali ke ruang tahanan.

"Karena pembantaran itu dilakukan atau tidak dari hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit. Untuk Dokter KPK dalam pengecekan Apakah perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit atau tidak, tapi rawat inap atau tidak, itu domainya di rumah sakit," tutup Febri.

Sebelumnya Kepala RS Polri Brigjen Musyafak mengatakan Rommy mengalami sakit pada saluran pencernaan. Karena itulah, Rommy diharuskan mendapat perawatan inap. Rommy dirawat dirumah sakit sejak 2 April 2019.

Dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Terkait Proyek di Rumah Bupati Solok Selatan

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI