Suara.com - Percakapan via WhatsApp antara Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet diungkap dalam persidangan kasus penyebaran hoaks Ratna di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Obrolan Fadli Zon dan Ratna tersebut diungkap oleh ahli digital forensik Saji Purwanto, yang dihadirkan sebagai saksi memberatkan bagi terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Saji mengatakan sudah merampungkan forensik terhadap akun WhatsApp Ratna. Pantauan suara.com, hasil percakapan Ratna direkap dalam folder bernama 'report 62811879****@s.Whatsapps.net Fadli Zon'.
Majelis hakim lantas meminta Saji untuk menjelaskan isi folder. Pada data yang ditampilkan, terdapat pengiriman foto oleh Ratna kepada Fadli Zon tertanggal 29 September 2018.
Baca Juga: Bantah TKN Jokowi, Bawaslu: BPN Bersurat Resmi, Bukan Lobi Dokumen C1 Plano
Awalnya, melalui WA, Ratna mengirim foto wajah lebam disertai narasi “Off the record 21 September malam bandara Bandung”. Fadli membalas, ingin segera bertemu dengan Ratna Sarumpaet.
"08 harus tahu apa yang mengancam saya itu," kirim Ratna ke Fadli tertanggal 29 September 2018.
Fadli lantas membalas, "Mbak foto siapa?" dan dijawab Ratna, “Aku.”
Belakangan diketahui yang dimaksud 08 oleh Ratna adalah Prabowo subianto. Selanjutnya pada keesokan harinya, Minggu (30/9/2018), berdasarkan isi pesan Ratna dan Fadli, diketahui mereka janjian bertemu di rumah Ratna.
"Jam berapa ke rumahku bos?" ujar Ratna ke Fadli.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
"Saya OTW dari DPR," Balas Fadli.
Selain menampilkan percakapan Ratna dengan Fadli, Saji juga menunjukkan percakapan Ratna dengan Nanik S Deyang dan Said Iqbal. Nanik dan Said juga dikirimi foto lebam Ratna dan pesan singkat.
Untuk diketahui, pada persidangan tanggal 4 April 2019, tiga karyawan Ratna, yakni Ahmad Rumbangi, Saharudin, dan Makmur Yulianto alias Pele, menyatakan terjadi pertemuan pada tanggal 30 September 2018.
Bahkan, ketiganya mengatakan mengenai nominal uang yang fantastis sebesar Rp 23 triliun sedang dibicarakan.
Menurut pengacara Ratna, Insank Nasruddin, dalam pertemuan tersebut Ratna dan Fadli bertemu dengan Deden dan Ruben.
Mereka berdua membahas mengenai pencairan uang sebesar 23 triliun yang sedang ditahan oleh pemerintah.
Insank mengatakan, Deden dan Ruben meminta uang sebesar 50 juta kepada Ratna untuk bisa mencairkan uang tersebut.