Bantah TKN Jokowi, Bawaslu: BPN Bersurat Resmi, Bukan Lobi Dokumen C1 Plano

Kamis, 25 April 2019 | 16:34 WIB
Bantah TKN Jokowi, Bawaslu: BPN Bersurat Resmi, Bukan Lobi Dokumen C1 Plano
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat menceritakan teror pemilu. (Suara.com/Novian A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin menepis tudingan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, terkait lobi yang dilakukan BPN Prabowo - Sandiaga untuk mendapatkan dokumen hasil penghitungan suara atau formulir C1 Plano di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Afif menegaskan, BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu RI untuk meminta dokumen C1 Plano, sehingga bukan melobi Bawaslu RI.

"(BPN Prabowo - Sandiaga) bersurat, mereka bersurat bukan melobi. Tapi bersurat resmi meminta C1 Plano," ujar Afif saat dihubungi Suara.com, Kamis (25/4/2019).

Afif menerangkan, dokumen C1 Plano merupakan dokumen umum. Dimana, kata dia, semua orang juga diperkenankan untuk mendokumentasikan atau memfoto formulir C1 Plano di setiap TPS.

Baca Juga: TKN Jokowi Sebut BPN Prabowo Lobi Bawaslu untuk Dapat Dokumen C1

"Itu kan dokumen umum kalaupun enggak minta ke kita, memfoto di semua TPS juga dapat, C1 Plano ya di setiap TPS-TPS," ujarnya.

Saat ditanya apakah BPN Prabowo - Sandiaga meminta seluruh dokumen C1 Plano atau hanya sebagaian, Afif tidak menjawab. Namun, Afif mengatakan bahwasanya dokumen C1 Plano yang telah diterima Bawaslu RI pun belum semuanya terkumpul.

"Yang ada di kita juga belum ada seluruh TPS, belum semuanya masuk," ungkapnya.

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto di kantornya, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (31/3/2019). [Suara.com/Muhamad Yasir]
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto di kantornya, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (31/3/2019). [Suara.com/Muhamad Yasir]

Sebelumnya, Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyebut BPN Prabowo - Sandiaga Uno melobi Bawaslu RI untuk mendapatkan dokumen C1 Plano di tiap TPS. Dokumen C1 itu lah yang nantinya dipakai untuk survei. Informasi itu didapatkan PDI Perjuangan.

"Saya dapat informasi kalau BPN sedang lobby Bawaslu untuk dapatkan dokumen C1. BPN juga tidak kompak menyebutkan tempat dimana rekapitulasi dilakukan. Karena itulah wajar, apabila publik menuduh bahwa klaim kemenangan yang dilakukan hanyalah tindakan provokasi tanpa bukti," tutur Hasto dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Surabaya: Pelapor Belum Lengkapi Laporan Kecurangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI