Mulai 24 April, Guru Non PNS DKI Hingga Mantan Presiden Gratis Biaya PBB

Kamis, 25 April 2019 | 15:57 WIB
Mulai 24 April, Guru Non PNS DKI Hingga Mantan Presiden Gratis Biaya PBB
Kakek Muntori menangis dan memeluk Gubernur DKI Anies Baswedan. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk guru, purnawirawan TNI, dan Polri, hingga Mantan Gubernur di DKI Jakarta. Pergub Nomor 42 Tahun 2019 itu mulai berlaku pada 24 April 2019.

Anies mengatakan, hal itu diberikan Pemprov DKI sebagai tanda jasa atas pengabdian kepada negara.

"Ini cara kita menghormati, menghargai orang-orang yang telah bekerja memajukan bangsa Indonesia. dan kita di Jakarta paling banyak merasakan manfaatnya," kata Anies di Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2019) kemarin.

Kebijakan itu dituangkan Anies dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2019 tentang pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negera.

Baca Juga: Anies Berikan Diskon PBB 50 Persen untuk Lahan yang Dijadikan Taman

Bab 1 ayat 1 dalam Pergub tersebut dijelaskan guru atau dosen yang mendapatkan pembebasan PBB adalah guru atau dosen yang bekerja tetap dan pensiunan, baik dari swasta maupun pegawai negeri.

Sementara untuk ASN yang mendapat pembebasan PBB hanya ASN di lingkungan Pemprov DKI, bukan yang bekerja di BUMN.

Untuk pahlawan nasional, mantan gubernur dan wakil, mantan presiden dan wakil, purnawirawan TNI dan Polri hingga penerima tanda bintang kehormatan dari Presiden juga bebas dari PBB di Jakarta.

Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

Baca Juga: Politisi Demokrat: Pembebasan PBB untuk Pensiunan ASN di DKI Berbau Politis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI